Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram (yang juga dipecat) divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh MA karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan. Bu Nuril adalah korban pelecehan verbal baik secara tatap muka atau melalui panggilan telepon oleh kepala sekolahnya. Ia merekam pembicaraan tersebut, tetapi tidak menyebarkannya. Salah satu rekan Bu Nuril, kemudian menyebarkan rekaman tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya. Kepala sekolahpun dimutasi dari jabatannya sebagai kepala sekolah karena kejadian ini dan melaporkan Bu Nuril. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya keluarlah putusan di atas.
Ini bukan pertamakalinya negara menjerat korban pelecehan seksual. Sebelumnya, kawan Anindya juga dikriminalisasi dengan UU yang sama setelah menuliskan serangkaian protes dan kronologi pelecehan seksual yang dialaminya. Pelecehan dilakukan aparatur kepolisian saat pembubaran paksa diskusi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Informasi lebih lanjut, baca laporan Tirto.id : “Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Dipidana Gara-gara UU ITE”
Bantu dengan berdonasi untuk membayar denda dan membantu keluarga Bu Nuril. Klik disini.
Isi juga petisi di Change.org. Klik disini.